Undang – Undang Dasar 1945 adalah Landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negeri ini telah merumuskannya, sejak Bangsa Indonesia Merdeka dari jajahan para kolonialisme. UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah di amandemen empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan Undang – Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional warga negara.
Gepeng , anak jalanan, pemerintah, dan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 saling berhubungan, lihat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa gepeng dan anak – anak jalanandipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Miskin ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka, tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka yang miskin. Jadi Fakir miskin dapat dikatakan orang yang harus kita bantu kehidupannya dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan mereka.
Fakir miskin disini dapat digambarkan melalui gepeng-gelandangan dan pengemis. Masih banyak kita melihat di perkotaan dan di daerah para gepeng yang mengemis di jalanan, pusat keramaian, lampu merah, rumah ibadah, sekolah maupun kampus. Anak – anak terlantar seperti anak – anak jalanan, anak yang ditinggali orang tuanya karena kemiskinan yang melandanya. Ironis memang, masih banyak gepeng dan anak jalanan yang berada di jalan dan meningkat setiap tahunnya, bahkan mereka menjadi bisnis baru dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerintah yang mengempanyekan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Fakir Miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara. Dimana peran pemerintah untuk menjalankan pasal tersebut, dan sudah jelas di pembukaan UUD 1945 yaitu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan mensejahterakan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, hal ini seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah bukan hanya sebagai kiasan saja.
Berbanding terbalik dengan amanat UUD 1945, saya melihat di berbagai media bahwa penertiban gepeng dan anak jalanan tidak berlandaskan nilai kemanusiaan, mereka di paksa bahkan sampai mereka berasa sakit ketika digiring oleh petugas ke mobil penertiban, seperti nangkap ayam, lalu mereka dibawa di tempat rehabilitasi sosial untuk di data dan setelah itu dilepaskan kembali dan lagi – lagi menghiasi jalanan, perempatan lampu merah, bus, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya. Sedikit sekali dari mereka-gepeng dan anak jalanan yang diberdayakan atau disekolahkan. Walaupun pemprov DKI Jakarta mengeluarkan undang – undang tentang pelarangan pemberian uang dan apapun dengan tujuan menekan angka gepeng dan anak jalanan, tapi tetap saja tidak efektif. Siklus itu tetap berjalan walaupun tanpa hasil yang nyata untuk memelihara atau memberdayakan dan mengurangi jumlah gepeng dan anak jalanan.
Gepeng dan Anak Jalanan juga merupakan manusia yang kurang beruntung. Akibat pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 dengan sungguh – sungguh, banyak sekali dari gepeng dan anak jalanan yang menjadi korban kejahatan, lihat saja kasus mutilasi anak jalanan di daerah pulogadung, tragis memang tapi itulah yang terjadi , selain itu gepeng dan anak jalanan juga dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, demi kepentingan pihak tersebut dengan membisniskan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan pihak tersebut dan pelecehan seksual, acapkali terjadi terhadap gepeng dan anak jalanan. Andai saja pemerintah mau memperhatikan dan memberdayakan secara sungguh – sungguh mungkin hal yang buruk itu tidak terjadi bahkan angka kemiskinan akan berkurang. Gepeng dan anak Jalanan tidak akan bertambah bahkan tidak akan ada jikalau di daerah perdesaan atau tempat mereka berasal memiliki lapangan pekerjaan dan tidak tersentralisasinya pembangunan di perkotaan saja. Semoga tulisan ini menjadi alat pacu pemerintah dan kita semua untuk menjalankan amanat UUD 1945.
Indonesia merupakan negara yang memiliki garis pantai terluas di dunia ini. Indonesia juga masuk tiga besar dalam jumlah penduduk di dunia ini. Dari sekian jumlah penduduk yang ada sekitar 230 jutaan, banyak profesi yang dilakoni masyarakat Indonesia diantaranya nelayan, petani, pekerja perusahaan, PNS, dan yang lainnya. Dari sekian banyak profesi yang ada, nelayan dan petani lah yang sebagian besar dilakoni masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena negara kita negara kepulauan yang terdiri dari air dan tanah. Air disini diidentikkan dengan profesi nelayan dan tanah diidentikkan dengan petani, tapi dalam tulisan kali ini akan membahas nelayan dahulu.
Nelayan, tanpa mereka kita tidak dapat merasakan nikmatnya ikan laut yang enak, tanpa mereka pula mungkin orang yang jualan seafood di jalanan maupun restoran tidak dapat berusaha. Memang semua saling berhubungan, tapi kalau tidak ada nelayan apa jadinya negeri ini? dari nelayan sampai presidenpun suka makan ikan, profesor dan doktor juga suka makan ikan, bisa dikatakan rakyat negeri ini tidak akan sehat dan pintar tanpa makan ikan, dan itu peran nelayan, jasa nelayan yang begitu besar tanpa kita sadari. Tapi apa balasan yang diberikan, harga solar untuk bahan bakar kapalnya mahal(walaupun 4500 perak tapi sampai tangan nelayan bisa tidak segitu), kapal nelayan yang sangat sederhana(jika kita bandingkan dengan negara lain yang sudah canggih kapal nelayannya), hasil penjualan ikan yang menurut nelayan kurang sebanding dengan pertaruhan nyawa yang mereka taruhkan saat melaut,( melawan badai laut, ombak yang tinggi dan meninggalkan keluarganya saat malam hari), ini merupakan resiko yang besar, tapi para nelayan tersebut tak pernah menyerah. Selain itu ada permasalahan yang setiap tahunnya dialami oleh nelayan saat cuaca buruk,pertanyaannya, Kalau air laut pasang apa ya yang dilakukan nelayan untuk mencukupi kebutuhannya?
Bangsa atau negara yang mandiri merupakan impian dan tujuan dari suatu negara itu berdiri tegak dan kuat untuk mensejahterakan rakyatnya. Mandiri dalam segala hal, yakni dalam perekonomian, perpolitikan, kebudayaan, pendidikan, dan memiliki teknologi yang diproduksi sendiri, sehingga mandiri agar tidak tergantung kepada pihak asing. Untuk mencapai kemandirian tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai elemen bangsa suatu negara. Misalnya Indonesia yang saat ini masih berada diposisi yang mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi pada pihak asing, terutama dalam bidang perekonomian. Untuk itu Indonesia memerlukan adanya kerjasama dari berbagai elemen masyarakatnya agar menjadi bangsa yang mandiri dan tidak tergantung kepada pihak asing.
Kemandirian suatu bangsa tak lepas dari keterlibatan perempuan, karena perempuan lebih mandiri, teliti, mempunyai perhitungan yang tepat dalam membangun kemandirian, baik kemandirian dalam berumah tangga maupun negara. Untuk itu peranan perempuan terhadap kemandirian suatu bangsa patut dipertimbangkan. Membangun kemandirian itu tidak mudah, memang perlu proses yang cukup lama, tapi jika semua pihak mempunyai niat dan mau, kemandirian itu sudah di depan mata. Unuk itu perempuan merupakan elemen yang penting dalam membangun kemandirian suatu negara.
Di zaman demokrasi yang penuh emansipasi, perempuan mempunyai andil yang besar dalam membangun kemandirian Indonesia yang tangguh. Jumlah perempuan di Indonesia hampir setengah dari prosentase 100%, hal ini dapat dikatakan perempuan merupakan kekuatan yang akan menciptakan kemandirian Indonesia. Lalu pertanyaannya peranan perempuan yang seperti apakah yang akan membangun kemandirian Indonesia?. Perempuan adalah kaum yang termarjinalkan dan sub ordinasi, tetapi perempuan mempunyai daya yang mampu menyaingi kemampuan kaum laki-laki, lihat saja seperti pada kasus Grameen Bank di Bangladesh yang mampu memberdayakan kaum perempuan dari keterpurukan ekonomi melalui sistem kredit mikro yang diterapkan untuk dijadikan modal produktif yang dimanfaatkan oleh perempuan Bangladesh.
Dari kisah Grameen Bank tersebut, Indonesia sebenarnya mampu mengadopsinya, karena Indonesia juga masih banyak perempuan yang kurang dan tidak produktif, kalau diberdayakan dan diberikan kepercayaan yang penuh oleh pemerintah agar perempuan Indonesia mampu menghasilkan suatu kegiatan ekonomi yang produktif maka berbagai sektor di Indonesia akan mencapai kemandirian, kenapa hal tersebut bisa terjadi? tanpa kita sadari banyak perempuan Indonesia memiliki kecerdasan dan kepintaran yang tidak kalah dari kaum laki-laki, hanya saja belum adanya kepercayaan terhadap perempuan untuk menggerakkan sektor perekonomian Indonesia secara merata dan menyeluruh, kalaupun ada, perempuan masih ditempatkan di bawah laki-laki. Lihat saja Bangladesh dengan adanya pogram Kredit Mikro dari Grameen Bank, negara Bangladesh menjadi lebih mandiri, walaupun bencana yang dahsyat terkadang masih melanda negara tersebut.
Selain dari kisah Grameen Bank tersebut, kalau dilihat dari keterkaitan demografi, perempuan menjadi subyek yang vital, karena proyeksi kependudukan di masa yang akan datang berawal dari lahirnya bayi perempuan. Pertumbuhan penduduk yang tajam, juga akan meningkatkan permintaan akan jumlah konsumsi rumah tangga dan menyebabkan meningkatnya angka impor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, memang jikalau Indonesia diimbangi dengan kemajuan teknologi dalam negeri dan memiliki SDM yang berkualitas, masalah kependudukan tidak akan bermasalah, karena setiap akan kebutuhan permintaan konsumsi akan terpenuhi di dalam negeri. Selain itu lihatlah kemampuan perempuan yang mampu mempunyai pengaruh yang kuat dalam masalah perekonomian di Asia dan Uni Eropa yaitu Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani, yang merupakan salah satu sosok perempuan yang mampu menunjukkan bahwa perempuan mampu untuk membangun kemandirian Indonesia dan peranan yang besar dalam mengambil suatu kebijakan yang pro terhadap kemandirian Indonesia.
Bukan mengecilkan kaum laki-laki, tetapi kaum perempuan lebih dapat dikatakan mampu lebih mempunyai strategi dan pengambil kebijakan yang mampu memperhitungkan ekonomi secara tepat dan akurat, dalam membangun kemandirian Indonesia. Untuk itu membangun kemandirian Indonesia melalui perempuan, patut diperhitungkan agar Bangsa Indonesia lebih Mandiri dan Sejahtera.
